VISI DAN MISI
HJ. MUZAYANAH
Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal
Dapil 5 mewakili Jatinegara,
Bojong, dan Bumi Jawa
NOMOR URUT 4 dari PKB
Kalender kita yang memasuki tahun
2014 tidak hanya untuk menyambut hari baru di tahun yang baru. Namun juga akan
menyambut hajat bangsa Indonesia pada pesta demokrasi lima tahunan. Dengan
terbukanya kran demokrasi di awal era kemerdekaan, telah membawa kita sampai
pada saat ini untuk kembali memilah dan memilih para calon pemimpin baik dari
anggota legislatif, daerah, dan pusat serta pemipin Negara atau Presiden.
Demokrasi menuntun kita untuk
bersama-sama mengemban bangsa. Semua orang memliki hak untuk dipilih dan
memilih, apapun profesi dan keahliannya. Namun kiranya penerus perjuangan r.a.
Kartini masih dipermasalahkan, melihat kaum perempuan Indonesia masih malu-malu
untuk menunjukkan jati dirinya. Sedangkan permasalahan di bidang perempuan baik
dari kesetaraan gender, kekerasan pada perempuan serta perlindungan terhadap
anak adalah masalah yang perlu ditangani oleh tangan-tangan seorang ibu yang
memiliki insting dan perasa yang kuat dalam hal tersebut.
Melihat masalah tersebut, maka
pemerintah berinisiatif untuk merancang undang-undang yang dapat mengangkat
suara perempuan dalam kursi parelemen. Undang-undang tersebut terjawantahkan
dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan
Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa kuota
keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 persen, terutama
untuk duduk di dalam parlemen. Bahkan dalam Pasal 8 Butir d UU No. 10 tahun
2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan
pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan menjadi peserta
pemilu. Pasal 53 UU tersebut mengatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu
juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.[1]
Dengan dibukanya kesempatan serta
peluang bagi kekuatan kaum perempuan, maka masing-masing partai politik mulai
mengganyang para kader perempuannya untuk maju dalam pemilu legislatif. Tentu
saja bukan perkara yang mudah untuk memutuskan siapa-siapa perempuan yang akan
dicalonkan dalam pemilu, namun partai politik memiliki cara masing-masing untuk
menyeleksi.
Dengan seleksi yang begitu ketat dan
panjang, saya (Hj. Muzayanah) sebagai pengurus perempuan dari Dewan Sura Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC KAB. TEGAL ditunjuk oleh partai untuk mecalonkan
diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tegal mewakili Dapil 5
(Jatinegara-Bojong-Bumi Jawa). Tentunya sebagai kader partai yang sudah lama
mengabdi, saya menerima amanah besar ini dengan banyak pertimbangan. Setelah
melewati banyak pertimbangan dan nasehat dari para politisi, para Kiyai, serta
para tokoh Nahdlatul Ulama, dengan berangkat melalui partai politik PKB dan
Ormas NU saya ditetapkan menjadi calon anggota DPRD KAB. TEGAL mewakili Dapil 5
(Jatinegara, Bojong, Bumi Jawa) dengan NOMOR URUT 4 atas nama HJ. MUZAYANAH.
Sebagai seorang calon anggota
legislatif, sudah seharusnya saya memiliki visi serta misi yang tepat. Sesuai
dengan kapabilitas saya sebagai seorang kader partai perempuan yang diberi
kepercayaan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPR-D) Kabupaten Tegal.
Keberangkatan saya yang di dukung
oleh sebagian besar kaum IPPNU, Fatayat NU, dan Muslimat NU, mendorong saya
untuk lebih aktif dalam memperhatikan kebutuhan para kaum perempuan yang sampai
saat ini masih kurang adanya tanggapan dari pemerintah. Termotivasi oleh orang
tua saya dalam Muslimat Nahdlatul Ulama yaitu Ibu Dra. Umi Azizah yang sekarang
menjabat sebagai Wakil Bupati, saya berusaha untuk mengangkat nilai semangat
para perempuan dalam memperjuangkan haknya di sektor atau bidang yang jarang
sekali diisi oleh perempuan di Kabupaten Tegal, yang salah satunya adalah
bidang politik dan pemerintahan. Adanya sosok perempuan dalam pemerintahan
kiranya hanyalah sebuah simbol tanpa ada kekuatan dominasi walau hanya dalam
bidangnya saja. Dominasi dan kuasa masih tetap dalam genggaman kaum laki-laki.
Oleh karena itu, secara terinci saya
menyampaikan VISI serta MISI saya dalam membawa nama partai serta suara
perempuan Kabupaten Tegal sebagai berikut :
VISI :
Memberikan kesempatan kepada kaum perempuan dalam mengembangkan potensi, mensejahterakan
dan melindungi anak dalam berkeluarga dan bermasyarakat.
MISI :
·
Memberikan kesadaran tentang peluang kesetaraan
perempuan dalam masyarakat melalui sosialisasi
·
Memberikan penghargaan pada para perempuan yang
berjasa dalam masyarakat
·
Meningkatkan mutu majlis ta’lim serta kelompok
perempuan lainnya yang ada di masyarakat
·
Bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk
memberikan arahan untuk persiapan masa depan anak baik melalui pendidikan
maupun kreativitas
ONE MAN ONE VOTE, ONE WOMEN MANY VOTE
BERJUANG MEMBAWA SUARA RAKYAT DALAM PARLEMEN
[1] Dwi
Aroem Hadiati. Agenda Politik Kaum
Perempuan untuk Merebut Kursi dan Prestasi. Diakses pada 09 Maret 2014
Melalui http://politik.kompasiana.com/2014/01/09/agenda-politik-kaum-perempuan-untuk-merebut-kursi-dan-prestasi-626648.html