Minggu, 09 Maret 2014

VISI DAN MISI
HJ. MUZAYANAH
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal
Dapil 5 mewakili Jatinegara, Bojong, dan Bumi Jawa
NOMOR URUT 4 dari PKB





 Kalender kita yang memasuki tahun 2014 tidak hanya untuk menyambut hari baru di tahun yang baru. Namun juga akan menyambut hajat bangsa Indonesia pada pesta demokrasi lima tahunan. Dengan terbukanya kran demokrasi di awal era kemerdekaan, telah membawa kita sampai pada saat ini untuk kembali memilah dan memilih para calon pemimpin baik dari anggota legislatif, daerah, dan pusat serta pemipin Negara atau Presiden.
Demokrasi menuntun kita untuk bersama-sama mengemban bangsa. Semua orang memliki hak untuk dipilih dan memilih, apapun profesi dan keahliannya. Namun kiranya penerus perjuangan r.a. Kartini masih dipermasalahkan, melihat kaum perempuan Indonesia masih malu-malu untuk menunjukkan jati dirinya. Sedangkan permasalahan di bidang perempuan baik dari kesetaraan gender, kekerasan pada perempuan serta perlindungan terhadap anak adalah masalah yang perlu ditangani oleh tangan-tangan seorang ibu yang memiliki insting dan perasa yang kuat dalam hal tersebut.
Melihat masalah tersebut, maka pemerintah berinisiatif untuk merancang undang-undang yang dapat mengangkat suara perempuan dalam kursi parelemen. Undang-undang tersebut terjawantahkan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 persen, terutama untuk duduk di dalam parlemen. Bahkan dalam Pasal 8 Butir d UU No. 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan menjadi peserta pemilu. Pasal 53 UU tersebut mengatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.[1]
Dengan dibukanya kesempatan serta peluang bagi kekuatan kaum perempuan, maka masing-masing partai politik mulai mengganyang para kader perempuannya untuk maju dalam pemilu legislatif. Tentu saja bukan perkara yang mudah untuk memutuskan siapa-siapa perempuan yang akan dicalonkan dalam pemilu, namun partai politik memiliki cara masing-masing untuk menyeleksi.
Dengan seleksi yang begitu ketat dan panjang, saya (Hj. Muzayanah) sebagai pengurus perempuan dari Dewan Sura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC KAB. TEGAL ditunjuk oleh partai untuk mecalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tegal mewakili Dapil 5 (Jatinegara-Bojong-Bumi Jawa). Tentunya sebagai kader partai yang sudah lama mengabdi, saya menerima amanah besar ini dengan banyak pertimbangan. Setelah melewati banyak pertimbangan dan nasehat dari para politisi, para Kiyai, serta para tokoh Nahdlatul Ulama, dengan berangkat melalui partai politik PKB dan Ormas NU saya ditetapkan menjadi calon anggota DPRD KAB. TEGAL mewakili Dapil 5 (Jatinegara, Bojong, Bumi Jawa) dengan NOMOR URUT 4 atas nama HJ. MUZAYANAH.
Sebagai seorang calon anggota legislatif, sudah seharusnya saya memiliki visi serta misi yang tepat. Sesuai dengan kapabilitas saya sebagai seorang kader partai perempuan yang diberi kepercayaan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR-D) Kabupaten Tegal.
Keberangkatan saya yang di dukung oleh sebagian besar kaum IPPNU, Fatayat NU, dan Muslimat NU, mendorong saya untuk lebih aktif dalam memperhatikan kebutuhan para kaum perempuan yang sampai saat ini masih kurang adanya tanggapan dari pemerintah. Termotivasi oleh orang tua saya dalam Muslimat Nahdlatul Ulama yaitu Ibu Dra. Umi Azizah yang sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati, saya berusaha untuk mengangkat nilai semangat para perempuan dalam memperjuangkan haknya di sektor atau bidang yang jarang sekali diisi oleh perempuan di Kabupaten Tegal, yang salah satunya adalah bidang politik dan pemerintahan. Adanya sosok perempuan dalam pemerintahan kiranya hanyalah sebuah simbol tanpa ada kekuatan dominasi walau hanya dalam bidangnya saja. Dominasi dan kuasa masih tetap dalam genggaman kaum laki-laki.
Oleh karena itu, secara terinci saya menyampaikan VISI serta MISI saya dalam membawa nama partai serta suara perempuan Kabupaten Tegal sebagai berikut :

VISI :
Memberikan kesempatan kepada kaum perempuan dalam mengembangkan potensi, mensejahterakan dan melindungi anak dalam berkeluarga dan bermasyarakat.
MISI :
·         Memberikan kesadaran tentang peluang kesetaraan perempuan dalam masyarakat melalui sosialisasi
·         Memberikan penghargaan pada para perempuan yang berjasa dalam masyarakat
·         Meningkatkan mutu majlis ta’lim serta kelompok perempuan lainnya yang ada di masyarakat
·         Bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk memberikan arahan untuk persiapan masa depan anak baik melalui pendidikan maupun kreativitas

ONE MAN ONE VOTE, ONE WOMEN MANY VOTE
BERJUANG MEMBAWA SUARA RAKYAT DALAM PARLEMEN


[1] Dwi Aroem Hadiati. Agenda Politik Kaum Perempuan untuk Merebut Kursi dan Prestasi. Diakses pada 09 Maret 2014 Melalui http://politik.kompasiana.com/2014/01/09/agenda-politik-kaum-perempuan-untuk-merebut-kursi-dan-prestasi-626648.html

Sabtu, 08 Maret 2014

Sebatas Khayalan

Ingin merangkai kata, namun tak bisa
Berupaya mengucap rasa kasih yang mesra
Namun tak punya nyali untuk bicara
Kau matahari, ku dapati sinarmu
Namun tak bisa menggapainya
Disetiap malamku menanti terang
Berharap sinar itu jatuh kepelukan
Namun hingga saat ini,
Kau hanya sebatas khayalan
Yang dapat kunikmati
Pancaran sinarmu menyilaukan
Hingga aku sulit berkata tidak apa lagi harus menolak
Kasih yang datang tanpa undangan,
Namun matahari, engkau menyinari jagat raya
Aku tak bisa dengan mudah memilikinya,
Sebelum aku berdamai dengan kawanan manusia.

Anisa Hidayati
Bogor, 05 Maret 2014