Minggu, 29 April 2012

Negara dan Masyarakat

NEGARA DAN MASYARAKAT
Negara dan masyarakat merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. dimana masyarakat adalah salah satu syarat terbentuknya suatu Negara. Karena apabila tidak ada masyarakat tidak akan bisa suatu wilayah disebut Negara karena tidak ada yang menjalankan kenegaraan tersebut. Sedangkan apabila sutu masyarakat tanpa Negara maka kehidupan masyarakat tidak akan sejahtera. Dimana masyarakat berbuat seenaknya tanpa sebuah aturan maka akan menghsilkan sebuah kehancuran atau suasaana anarkis. Oleh karena itu dua unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Negara adalah suatu wadah diama didalamnya terdapat berbagai unsur seperti wilayah, masyarakat, dan pemerintahan. Secra etimologis Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing seperti state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Prancis).[1] Sedangkan secara terminologi, Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dn ditaati oleh rakyatnya.[2] Sedangkan definisi Negara menurut para ahli antara lain:[3]
1.      Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
2.      Roger H. Soltau
Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

3.      Robert M. Maclver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. 
Negara juga memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Sifat-sifat tersebut secara umum ialah memaksa, monopoli, dan sikap mencakup semua. Sedangkan unsur-unsur sebuah Negara yaitu wilayah, penduduk, pemerintahan, serta kedaulatan.[4]
Fungsi dan tujuan dibentuknya suatu Negara bukan lain ialah untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
Akan tetapi terlepas dari ideologinya Negara memiliki beberapa fungsi yang mutlak perlu, antara lain :[5]
1.                  Melaksanakan penertiban (law and order)
2.                  Mengusahakan ketertiban dan kemakmuran rakyat
3.                  Pertahanan, dan
4.                  Menegakkan keadilan
Sedangkan tujuan sebuah Negara juga bisa bermacam-macam, antara lain :[6]
1.            Memperluas kekuasaan
2.            Menyelenggarakan ketertiban hukum, dan
3.            Mencapai kesejahteraan umum

   Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Robert M. Mclver mengatakan bahwa “masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata (society means a system of ordered relations).[7]
Setiap manusia pada dasarnya menginginkan nilai di dalam kehidupan berkelompok dan dalam hubunganya dengan manusia lain. Dimana manusia adalah makhluk social yang tidak dapat berdiri sendiri. Dalam mengamati masyarakat di sekelilingnya yaitu masyarakat barat, Harold Raswell merinci delapan nilai, antara lain:[8]
1.                  Kekuasaan (power)
2.                  Kekayaan (wealth)
3.                  Penghormatan (respect)
4.                  Kesehatan (well-being)
5.                  Kejujuran (rectitude)
6.                  Keterampilan (skill)
7.                  Pendidikan/penerangan (enlightenment)
8.                  Kasih saying (affection)
Dengan adanya nilai tersebut, manusia dapat menjadi anggota dari berbagai kelompok sekaligus.
Hubungan antara Negara dam masyarakat seperti yang sudah dijelaskan sedikit diatas, bahwa antara Negara dan masyarakat bagai ikan dengan air yaitu tidak dapat dipisahkan. Karena keduanya memiliki hubungan timbal bali yang sangat erat. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memenuhi hak-hak masyarakat. Namun tanggung jawab Negara itu tidak akan terlaksanakan dengan baik aabila tidak adanya dukungan dari masyarakatna snediri dalam bentuk pelaksanaan kewajbannya sebagai warga Negara yang baik.


[1] A. Ubaedillah dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani (Jakarta: Prenada Media Group, 2011), h. 84.
[2] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 17.
[3] Ibid., h. 48-49.
[4] Ibid., h. 49-50.
[5] Ibid., h. 55-56
[6] A. Ubaedillah dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani (Jakarta: Prenada Media Group, 2011), h. 84.

[7] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, h. 46.
[8] Ibid., h. 47.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar